Penetapan Tersangka Nadiem Makarim

Refleksi atas Penetapan Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook.

Oleh :

Yayasan pendidikan Indonesia – Special consultative status in ECOSOC – United Nations

Pendahuluan.

Pada tanggal 4 September 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan pada periode 2019-2022. Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta. “Penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo.

Kasus ini telah menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran yang signifikan, yakni Rp9,3 triliun, yang dialokasikan untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis sistem operasi Chrome OS. Program ini bertujuan mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, Kejagung menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.

Latar Belakang Kasus.

Program pengadaan laptop Chromebook merupakan bagian dari visi besar Nadiem Makarim untuk memodernisasi pendidikan melalui teknologi. Namun, sejak awal, proyek ini menuai kontroversi. Kejagung mengungkap bahwa keputusan untuk menggunakan Chrome OS telah direncanakan sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019.

Bersama tim dekatnya, termasuk Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief, Nadiem diduga membahas rencana pengadaan tersebut melalui grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” sejak Agustus 2019.

Penyidik menduga adanya “pemufakatan jahat” dalam proses pengadaan, di mana spesifikasi laptop diarahkan secara sengaja ke Chromebook, meskipun kajian teknis pada 2018-2019 menunjukkan bahwa sistem operasi ini kurang efektif untuk kebutuhan pendidikan. Sebaliknya, tim teknis awalnya merekomendasikan sistem operasi Windows. Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat bahwa dari 428.095 unit Chromebook yang didistribusikan, 4.059 unit rusak, 705 unit hilang, dan hanya 49% yang aktif digunakan, menunjukkan inefisiensi program ini.

Peran Nadiem .

Menurut Kejagung, Nadiem memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan penggunaan Chrome OS. Pada rapat daring yang digelar pada 6 Mei 2020, Nadiem memerintahkan agar pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS, meskipun proses lelang belum dimulai.

Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan antara investasi Google ke PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dengan pemilihan Chromebook, mengingat Nadiem pernah menjabat sebagai CEO Gojek sebelum menjadi menteri. Investasi Google sebesar USD1 miliar (sekitar Rp14 triliun) ke Gojek pada 2019 menjadi salah satu fokus penyidikan.

Meskipun Nadiem mengklaim bahwa pengadaan Chromebook dilakukan dengan pengawasan Kejagung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan BPKP untuk memastikan transparansi, Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat bahwa penyempitan spesifikasi ke Chromebook membuka peluang monopoli, karena hanya sedikit perusahaan yang mampu menyediakan produk tersebut.

Implikasi bagi Dunia Pendidikan.

Yayasan Pendidikan Indonesia menyayangkan bahwa kasus ini dapat mencoreng upaya transformasi pendidikan yang telah digaungkan selama ini. Program digitalisasi pendidikan seharusnya menjadi langkah progresif untuk meningkatkan akses dan kualitas pembelajaran, terutama di daerah 3T. Namun, dugaan penyimpangan dalam pengadaan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan pengelolaan anggaran pendidikan.

Kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun bukan hanya angka, tetapi juga merefleksikan hilangnya peluang untuk memberikan fasilitas pendidikan yang lebih baik bagi jutaan siswa. Selain itu, temuan BPKP tentang rendahnya utilisasi Chromebook menunjukkan bahwa manfaat program ini tidak optimal, terutama bagi guru dan siswa di daerah terpencil yang menghadapi kendala teknis dalam menggunakan perangkat tersebut.

Langkah ke Depan.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka, bersama empat tersangka lainnya—Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah—menandakan komitmen Kejagung untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Nadiem sendiri telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Yayasan Pendidikan Indonesia mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan adil, dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Kami juga menyerukan kepada pemerintah untuk memperketat pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan, guna mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

Selain itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap program digitalisasi pendidikan untuk memastikan bahwa teknologi yang diadopsi benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transformasi pendidikan tidak hanya membutuhkan visi besar, tetapi juga integritas, akuntabilitas, dan pengelolaan yang baik.

Yayasan Pendidikan Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal isu pendidikan demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik.

Sumber:

Hukumonline.com, 16 Juli 2025

• BBC News Indonesia, 11 Juni 2025

Kompas.com, 16 Juli 2025

Tempo.co, 15 Juli 2025

• ANTARA News, 4 September 2025

Kompas.com, 4 September 2025

Author: admin