Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek – Sebuah Rencana yang Matang dan Pengkhianatan terhadap Pendidikan Bangsa.

Oleh:

Yayasan pendidikan Indonesia – Special consultative status in ECOSOC – United Nations since 2013.

Pendahuluan.

Yayasan Pendidikan Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Kasus ini bukan sekadar penyimpangan biasa, melainkan sebuah skema yang direncanakan secara matang, sistematis, dan melibatkan pihak-pihak berpengaruh di tingkat tertinggi kementerian.

Program digitalisasi pendidikan yang digadang-gadang sebagai lompatan besar untuk pemerataan akses belajar justru menjadi ladang subur praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun (bahkan estimasi mencapai lebih dari Rp2 triliun). Angka ini sungguh mencengangkan, setara dengan anggaran pembangunan ribuan sekolah atau beasiswa bagi jutaan anak Indonesia yang kurang mampu.

Peran Dominan dan Perencanaan yang Terstruktur.

Salah satu figur sentral dalam kasus ini adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek yang kini berstatus tersangka dan buronan. Berbagai fakta persidangan mengungkap peran Jurist Tan yang sangat dominan—bahkan disebut sebagai “The Real Menteri” oleh sebagian staf internal. Ia aktif memimpin rapat, mengarahkan spesifikasi teknis (termasuk pemilihan Chrome OS), menjalin komunikasi dengan vendor dan pihak eksternal seperti Google, serta mengatur alur proyek sejak tahap perencanaan.

Dominasi ini tidak mungkin terjadi tanpa dukungan dan wewenang yang diberikan dari atas. Pengadaan jutaan unit laptop dengan nilai proyek mencapai triliunan rupiah dirancang sedemikian rupa: mark-up harga, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak perlu, hingga pengaturan spesifikasi yang menguntungkan pihak tertentu. Semua berjalan terstruktur, melibatkan koordinasi lintas unit, dan berlangsung selama beberapa tahun. Ini jelas bukan kesalahan administratif biasa, melainkan rencana yang matang untuk mengalihkan dana publik ke kantong pribadi atau kelompok tertentu.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sendiri kini menjadi terdakwa dalam perkara ini dan telah dituntut hukuman berat. Fakta persidangan menunjukkan bahwa meski Jurist Tan tidak memiliki kewenangan formal pengadaan barang/jasa, perbuatannya tidak mendapat pembinaan atau pencegahan yang memadai. Sebaliknya, ia diberi ruang yang sangat luas untuk mendominasi proses.

Buronan di Australia dan Upaya Penegakan Hukum.

Jurist Tan kini diketahui berada di Australia dengan status permanent resident. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan ekstradisi secara resmi, didukung Perjanjian Ekstradisi Bilateral Indonesia-Australia yang berlaku sejak 1995. Proses Red Notice Interpol juga dikejar. Meski proses ekstradisi memerlukan waktu dan koordinasi, ini membuktikan bahwa Indonesia tidak tinggal diam terhadap pelaku yang melarikan diri.

Dan Australia sebagai negara sahabat, layak y harus menempatkan diri sebagai negara sahabat dengan segera melakukan upaya untuk mengekstradisi Jurist Tan yang secara bersama Sam dengan Nadiem Makarim merugikan kepentingan bangsa dan negara .

Pelajaran untuk Pendidikan yang Berintegritas.

Sebagai yayasan yang berfokus pada pengembangan pendidikan nasional, kami menekankan bahwa korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk pengkhianatan paling keji. Uang rakyat yang seharusnya membangun generasi emas justru lenyap karena skema yang direncanakan matang. Anak-anak di daerah terpencil tetap kesulitan mengakses perangkat belajar digital, sementara segelintir orang menikmati hasil korupsi.

Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan Agung dan penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada lagi “zona aman” bagi koruptor di lingkungan pendidikan. Transparansi, pengawasan ketat, dan sanksi tegas harus menjadi fondasi setiap program digitalisasi ke depan.

Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Korupsi di sektor ini mencuri masa depan anak cucu kita.

Mari kita kawal bersama proses hukum ini. Keadilan harus ditegakkan, dan dana pendidikan harus kembali pada tujuannya: mencerdaskan kehidupan bangsa

You may also like...