PENDAPAT HUKUM

DEWAN PEMBINA YAYASAN PESANTREN INDONESIA

Perihal: Pelaksanaan Rapat Anggota Dewan Pembina sebagai Kewajiban Hukum yang Diamanatkan Undang-Undang serta Keabsahan Keputusan-Keputusannya.

I. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (selanjutnya disebut UU Yayasan).

2. Anggaran Dasar Yayasan Pesantren Indonesia beserta segala perubahannya, termasuk Akta Notaris Rukoyyah Nomor 10.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

5. Putusan Pengadilan Negeri Indramayu dan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dalam perkara pelanggaran ketentuan UU Yayasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang.

II. Pendapat Hukum

1. Rapat Dewan Pembina sebagai Kewajiban Hukum yang Diamanatkan Undang-Undang

Pasal 28 ayat (1) UU Yayasan menentukan:

“Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.”

Pasal 28 ayat (2) UU Yayasan secara limitatif mengatur kewenangan Pembina meliputi:

a. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;

b. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;

c. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;

d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan

e. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.

Pasal 30 ayat (1) UU Yayasan secara imperatif mengatur:

“Pembina mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.”

Pasal 30 ayat (2) UU Yayasan menambahkan:

“Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang.”

Bahwa selain sebagai amanah Undang-Undang, Anggaran Dasar Yayasan Pesantren Indonesia juga telah mengamanatkan secara jelas kewenangan Rapat Pembina, sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.

(2) Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina tersebut:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (7);

c. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;

e. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan;

f. dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, pelaksanaan rapat Dewan Pembina merupakan kewajiban hukum (legal obligation) yang diamanatkan baik oleh UU Yayasan maupun Anggaran Dasar Yayasan sebagai organ tertinggi.

2. Rapat Dewan Pembina dan Keputusannya Bukan Tindak Pidana

Segala keputusan rapat Pembina yang diambil dengan memenuhi kuorum, tata cara, dan prosedur sesuai ketentuan Pasal 28, Pasal 30 UU Yayasan serta Anggaran Dasar Yayasan bersifat perdata dan organisasi internal. Pelaksanaan rapat tersebut merupakan pelaksanaan amanah undang-undang (statutory duty) yang wajib dilaksanakan oleh organ Pembina sebagai pemegang kewenangan tertinggi.

Tindakan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana, melainkan merupakan hak dan kewajiban perdata semata.

3. Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus, Pengawas, serta Pemberhentian Anggota Dewan Pembina

Pasal 32 ayat (1) UU Yayasan (sebagaimana diubah) menyatakan:

“Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.”

Pasal 44 ayat (1) UU Yayasan (sebagaimana diubah) menyatakan:

“Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.”

Undang-undang tidak mewajibkan persetujuan atau izin tertulis terlebih dahulu dari calon yang diangkat. Pengangkatan merupakan kehormatan dan amanah (trustee appointment). Apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan atau mengundurkan diri, hal tersebut merupakan hak perdata yang sah. Dewan Pembina telah menyetujui pengunduran diri tersebut dan mengangkat organ baru, sehingga yang bersangkutan tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan Yayasan Pesantren Indonesia.

Selain itu, Anggaran Dasar Yayasan Pesantren Indonesia secara tegas mengatur pemberhentian anggota Dewan Pembina sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.

(2) Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina tersebut:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (7);

c. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;

e. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan;

f. dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar tersebut, Dewan Pembina berwenang mengambil keputusan pemberhentian anggota Pembina melalui rapat yang sah. Kewenangan ini merupakan konsekuensi logis dari kedudukan Pembina sebagai organ tertinggi yayasan sesuai Pasal 28 UU Yayasan.

4. Pelanggaran Hukum Yayasan yang Telah Diputus oleh Pengadilan

Bahwa Pengadilan Negeri Indramayu telah memutuskan terdakwa mantan anggota Pembina Yayasan Pesantren Indonesia, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, bersalah melakukan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Yayasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 (dua belas) bulan, denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara, serta diwajibkan mengembalikan aset, kendaraan, dan dana kepada Yayasan Pesantren Indonesia sebagai pemilik yang sah, meliputi:

• 3 (tiga) kendaraan milik Yayasan;

• tanah dan bangunan yang atas nama terdakwa dan anak cucunya;

• dana yang disita oleh penyidik dan dijadikan barang bukti.

Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Indramayu tersebut telah dikuatkan (confirm) oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Meskipun demikian, majelis hakim Pengadilan Tinggi melakukan diskresi hukum dengan meringankan pidana badan menjadi 9 (sembilan) bulan dengan ketentuan terdakwa menjalani pidana di luar tahanan, dengan mempertimbangkan faktor usia terdakwa.

Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat tersebut, terdakwa masih mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Saat ini perkara kasasi telah ditetapkan majelis hakimnya. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Majelis Hakim Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Indramayu atau Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, atau mengadili sendiri dengan menambahkan amar putusan sesuai asas keadilan dan kepatutan. Hal ini diharapkan dapat memberikan pelajaran hukum bagi dunia pesantren untuk senantiasa menghormati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Revitalisasi dan tindakan korektif yang dilakukan Dewan Pembina merupakan pelaksanaan kewenangan organ tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU Yayasan untuk melindungi dan memulihkan kepentingan serta aset Yayasan.

III. Islah sebagai Jalan Terbaik untuk Kepentingan Umat dan Dunia Pesantren

Bahwa konflik internal yang terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia selaku pengelola sah Pesantren Al-Zaytun, seiring dengan berjalannya waktu, tidak sepatutnya diteruskan tanpa ujung. Masing-masing pihak cenderung menunjukkan sifat ananiah (egoisme/keakuan) yang berlebihan, sehingga meninggalkan semangat kebersamaan sebagaimana pada awal mula pendirian Pesantren Al-Zaytun.

Bahwa tindakan mantan anggota Pembina Yayasan Pesantren Indonesia yang mengusir seluruh anggota Pembina dan Pengurus Yayasan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum negara maupun hukum Islam.

Oleh karena itu, jalan terbaik sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan ajaran agama Islam adalah islah (perdamaian/rekonsiliasi).

Dasar Hukum Negara:

Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan:

“Perdamaian adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa di muka pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara.”

Dasar Hukum Islam:

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Hujurat ayat 9-10:

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ۝ إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: “Dan apabila ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat zalim itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlakulah adil. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu itu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلَاةِ وَالصَّدَقَةِ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ، وَفَسَادُ ذَاتِ الْبَيْنِ الْحَالِقَةُ

(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dinilai sahih)

Artinya: “Maukah kalian aku beritahu tentang amalan yang lebih utama daripada derajat puasa, shalat, dan sedekah?” Para sahabat menjawab: “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Mendamaikan perselisihan di antara sesama kalian. Sedangkan merusak hubungan di antara sesama kalian adalah pencukur (perusak amal kebaikan).”

Kesimpulan

Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia menyatakan bahwa seluruh rapat dan keputusan Pembina yang memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 30 ayat (1) dan (2), Pasal 32 ayat (1), serta Pasal 44 ayat (1) UU Yayasan, beserta Pasal 8 Anggaran Dasar Yayasan Pesantren Indonesia adalah sah, mengikat secara hukum, dan merupakan pelaksanaan kewajiban hukum yang diamanatkan undang-undang. Keputusan pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian organ Yayasan bersifat internal perdata semata dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Dalam rangka menjaga keutuhan dan kemaslahatan umat serta kelangsungan dunia pesantren, Dewan Pembina senantiasa terbuka untuk menempuh jalan islah (perdamaian) yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum negara maupun syariat Islam.

Demikian Pendapat Hukum ini dibuat dengan itikad baik (bona fide), berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, untuk digunakan sebagaimana mestinya

You may also like...