Implementasi Hukum Syariah di Aceh
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Implementasi Hukum Syariah di Aceh: Dualisme Hukum yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan Urgensi Revitalisasi Otonomi Khusus.
Oleh:
Yayasan Pendidikan Indonesia
Special consultative status in ECOSOC
United Nations since 2013.
Pendahuluan
Hari ini saya membaca berita beserta foto yang menyertainya tentang seorang wanita pingsan setelah dia dan pasangannya masing-masing dicambuk 100 kali karena berhubungan seks di luar nikah di bawah hukum Syariah yang ketat di sebuah provinsi di Indonesia. Wanita tak dikenal itu harus dibawa pergi setelah pencambukan publik di Banda Aceh, di ujung utara pulau Sumatra.
Sosok yang sepenuhnya tertutup pakaian coklat dengan topeng putih melakukan hukuman. Pasangannya terlihat meringis saat dia menerima cambukannya. Pasangan itu termasuk di antara beberapa orang yang dihukum di bawah hukum Syariah hari itu. Pengadilan Syariah Banda Aceh dan Kejaksaan telah membagikan antara 25 dan 100 cambukan kepada pelanggar, termasuk mereka yang terlibat dalam hubungan di luar nikah yang diatur melalui aplikasi online. Pasangan yang belum menikah dilarang tidur bersama di bawah hukum yang keras di Aceh, satu-satunya wilayah di Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim yang memberlakukan hukum Syariah.
Berita tersebut menggambarkan secara nyata bagaimana implementasi hukum syariah melalui Qanun Jinayat di Aceh masih berlangsung hingga saat ini. Peristiwa semacam ini bukan hanya kasus isolasi, melainkan cerminan sistematis dari dualisme hukum yang telah berlangsung sejak pemberian otonomi khusus. Tulisan ini terinspirasi dari berita tersebut dan mempertanyakan status otonomi khusus Aceh serta kepatuhannya terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Implementasi hukum syariah di Aceh melalui Qanun Jinayat menciptakan dualisme sistem hukum yang signifikan di Indonesia. Di satu sisi, terdapat KUHP nasional yang berlaku secara seragam di seluruh wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Di sisi lain, Aceh menerapkan aturan pidana berbasis syariat Islam (seperti cambuk untuk zina, khalwat, khamar, dan lainnya) yang memiliki sanksi, prosedur pembuktian, dan ruang lingkup berbeda. Dualisme ini sering menimbulkan tumpang tindih, ketidakpastian hukum, dan potensi diskriminasi, terutama bagi non-Muslim atau warga yang berpindah antar-daerah.
Pertentangan dengan UUD 1945: Peran Jaksa Penuntut Umum dan Supremasi KUHP Nasional.
Ketika melakukan tuntutan, apakah jaksa penuntut umum tidak dipergunakan atau tidak ada aparat kejaksaan di Aceh? Sementara KUHPidana berlaku untuk semua bangsa Indonesia tidak terkecuali masyarakat Aceh.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum (dari Kejaksaan Negeri) justru aktif terlibat dalam proses penuntutan dan eksekusi hukuman cambuk berdasarkan Qanun Jinayat. Jaksa melimpahkan perkara ke Mahkamah Syar’iyah, menyusun tuntutan, serta melaksanakan eksekusi putusan hakim Mahkamah Syar’iyah.
Namun, hal ini semakin mempertegas dualisme: aparat negara (jaksa) yang seharusnya menegakkan hukum nasional (KUHP) malah digunakan untuk menjalankan sistem pidana paralel berbasis syariat.
Padahal Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum, dengan supremasi hukum nasional yang seragam. KUHP (termasuk UU No. 1 Tahun 2023) berlaku secara nasional tanpa pengecualian. Pemberian otonomi khusus (Pasal 18B UUD 1945) tidak boleh ditafsirkan sebagai izin menciptakan sistem hukum pidana terpisah yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan (Pasal 27), kebebasan beragama dan perlindungan dari perlakuan kejam (Pasal 28E, 28G, 29). Penggunaan jaksa negara untuk mengeksekusi cambuk publik justru menunjukkan inkonsistensi negara dalam menjaga supremasi UUD 1945.
Revitalisasi Otonomi Khusus Aceh di Tengah Jumlah Provinsi dengan Status Khusus dan Risiko Muatan Lokal dalam Penegakan Hukum.
Revitalisasi diperlukan agar otonomi Aceh selaras dengan semangat NKRI. Saat ini, Indonesia memiliki beberapa provinsi dengan status otonomi khusus atau keistimewaan (Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, serta enam provinsi di wilayah Papua: Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya). Jumlah ini menunjukkan bahwa otonomi khusus bukanlah hal yang langka, melainkan instrumen konstitusional untuk mengakomodasi kekhususan daerah.
Namun, revitalisasi harus mencegah perluasan muatan lokal yang berlebihan dalam law enforcement (penegakan hukum). Jika setiap provinsi dengan status khusus diberi keleluasaan penuh untuk memberlakukan aturan pidana berbasis muatan lokal (agama, adat, atau budaya setempat), maka akan muncul fragmentasi hukum nasional yang lebih parah. Aceh sudah menjadi contoh penerapan pidana syariah; Papua memiliki muatan perlindungan orang asli Papua; dan potensi serupa bisa muncul di daerah lain. Hal ini bertentangan dengan prinsip kesatuan hukum dan supremasi UUD 1945.
Langkah konkret yang dapat dilakukan meliputi:
• Revisi komprehensif Qanun Jinayat agar selaras dengan KUHP baru (UU No. 1/2023) dan standar HAM, mengganti sanksi fisik cambuk dengan pendekatan restorative justice yang lebih manusiawi.
• Penguatan pengawasan pusat melalui judicial review terhadap pasal-pasal yang inkonstitusional.
• Reorientasi otonomi ke bidang ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan, bukan ekspansi hukum agama atau muatan lokal yang memecah belah.
• Dialog nasional yang inklusif melibatkan seluruh komponen masyarakat Aceh dan provinsi khusus lainnya, dengan batasan tegas bahwa penegakan hukum pidana tetap berada di bawah kerangka nasional.
Revitalisasi ini penting agar otonomi tidak menjadi preseden bagi daerah lain dan tidak menciptakan inkonsistensi dalam penanganan gerakan yang ingin mendirikan negara Islam di tingkat nasional. Pemerintah yang tegas menekan aspirasi radikal di luar Aceh seyogianya menerapkan logika yang sama di Aceh demi menjaga keutuhan bangsa.
Dualisme hukum di Aceh bukanlah kekayaan pluralisme semata, melainkan potensi konflik yang perlu diselesaikan melalui kerangka nasional yang kuat. Tanpa revitalisasi yang serius, peristiwa cambuk publik seperti yang tergambar dalam berita hari ini akan terus berulang, menggerus prinsip kesatuan dan keadilan sebagaimana diamanatkan UUD 1945
