Revitalisasi Hukum
Revitalisasi Hukum Jinayat Aceh dalam Bingkai KUHP Nomor 1 Tahun 2023
oleh .
Yayasan Pendidikan Indonesia – Special consultative status in ECOSOC – United Nations

Pendahuluan.
Hukum Jinayat Aceh yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 merupakan wujud pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Namun, sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seluruh peraturan daerah harus selaras dengan hierarki perundang-undangan nasional dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru, efektif 2 Januari 2026), muncul kebutuhan mendesak untuk revitalisasi Hukum Jinayat Aceh agar selaras dengan semangat hukum pidana nasional modern yang berorientasi pada keadilan restoratif (restorative justice), kemanusiaan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Perbedaan Esensial antara Hukum Jinayat Aceh dan Hukum Pidana Nasional
Hukum Jinayat Aceh menerapkan pendekatan hudud dan ta’zir dengan hukuman fisik seperti cambuk (misalnya 100 kali cambuk untuk jarimah zina), yang dilaksanakan secara terbuka. Pendekatan ini berbeda secara mendasar dengan KUHP nasional yang bersifat sekuler dan lebih menekankan rehabilitasi serta pemulihan.
Otonomi khusus Aceh tidak boleh digunakan untuk memberlakukan ketentuan yang bertentangan dengan UUD 1945, khususnya prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3), hak asasi manusia (Pasal 28), dan larangan penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi. Hukuman cambuk sering dikritik karena sulit memenuhi standar bukti syar’i yang ketat (empat saksi laki-laki yang melihat langsung atau pengakuan sukarela berulang tanpa syubhat) dan dianggap kurang sesuai dengan konteks masyarakat modern.
Persyaratan Bukti dalam Syariat dan Realitas Penerapan di Aceh
Menurut Al-Quran (QS. An-Nur: 4 dan 13), tuduhan zina memerlukan bukti sangat berat: empat saksi laki-laki adil yang menyaksikan langsung. Tanpa itu, penuduh dikenakan qadzaf. Dalam praktik Qanun Jinayat Aceh, pembuktian lebih fleksibel (mengadopsi sebagian KUHAP nasional), sehingga banyak kasus bergantung pada pengakuan tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan di Aceh lebih bersifat adaptasi kontekstual (ta’zir) daripada penerapan murni syariat klasik.
Kebutuhan Revitalisasi: Menuju Pendekatan Restorative Justice
Hukuman cambuk 100 kali, meskipun dimaksudkan sebagai efek jera dan penebusan, dianggap kurang patut di era modern karena potensi merendahkan martabat manusia dan kesulitan memenuhi bukti syar’i yang ketat. Revitalisasi Hukum Jinayat Aceh diperlukan agar selaras dengan semangat KUHP 2023 yang mengedepankan keadilan restoratif.
Ketentuan relevan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023:
• Pasal 5: Penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan melalui diversi atau restorative justice, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun.
• Pasal 51: Tujuan pemidanaan mencakup mencegah tindak pidana, memasyarakatkan terpidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menumbuhkan penyesalan dan pembebasan rasa bersalah.
• Pasal 54: Hakim mempertimbangkan sikap pelaku pasca-tindak pidana dan pemaafan dari korban/keluarga (unsur restoratif yang kuat).
• Pasal 94 jo. Pasal 81-83: Pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi kepada korban.
• Pasal 76 ayat (3) huruf a: Pidana pokok pengawasan dengan syarat khusus pemulihan korban.
• Pasal 99 (dan ketentuan terkait): Proses musyawarah melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan pemulihan.
Pendekatan ini lebih menekankan pemulihan hubungan sosial, ganti rugi, mediasi, dan reintegrasi pelaku ke masyarakat, bukan semata-mata hukuman fisik.
Peran Aparat Hukum dalam Revitalisasi.
Kepolisian (Polri dan Wilayatul Hisbah), Kejaksaan, dan Mahkamah Syar’iyah harus mengintegrasikan prinsip restoratif dalam penyelidikan, penyidikan, dakwaan, dan penuntutan. Proses tidak boleh semata mengikuti kelaziman lokal, melainkan selaras dengan standar nasional dan konstitusional. Harmonisasi dengan KUHAP baru juga diperlukan untuk menghindari tumpang tindih.
Kesimpulan dan Rekomendasi.
Otonomi khusus Aceh adalah hak konstitusional, tetapi tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan hukum nasional. Revitalisasi Hukum Jinayat Aceh dengan KUHP 2023 adalah langkah maju menuju sistem pidana yang lebih humanis, restoratif, dan berkeadilan.
Yayasan Pendidikan Indonesia merekomendasikan:
1. Revisi Qanun Jinayat untuk mengakomodasi restorative justice dan alternatif hukuman non-fisik.
2. Pelatihan aparat hukum tentang integrasi syariat dengan prinsip nasional.
3. Sosialisasi masyarakat tentang pendekatan restoratif yang tetap menghormati nilai-nilai Islam.
4. Studi komparatif dan dialog antar-stakeholder untuk harmonisasi hukum.
Revitalisasi ini bukan pelemahan syariat, melainkan penguatan melalui adaptasi kontekstual yang sesuai maqashid syariah (perlindungan jiwa, akal, harta, kehormatan, dan agama) serta prinsip negara hukum Indonesia.
Wallahu a’lam bi al-shawab.
Referensi utama:
Al-Quran,
Qanun Aceh No. 6/2014, UU No. 11/2006,
UU No. 1/2023 tentang KUHP, UUD 1945,
serta literatur fiqih dan hukum positif
